Home
»
Ayoo..Belajar Jurnalis
»
Sejak pintu reformasi dibuka, otomatis kebebasan PERS mengalir deras. Insane pers yang selama ini terkekang dengan berbagai aturan dan undang-undang sejak reformasi insan pers mendapatkan hak-hak mereka sebagai tempat pencerdasan kehidupan bangsa dan salah satu pilar pembangunan.
Kebebasan berpendapat bukan merupakan bebas dalam segala hal. Semua pemberitaan tetap harus sesuai dengan aturan, yakni UU No.40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). UU No.40 tahun 1999 diibaratkan sebuah JALAN, sedangkan KEJ dalah rambu-rambu. Jadi wartawan dalam melaksanakan tugasnya harus berjalan didalam UU No.40 tersebut, termasuk seluruh komponen bangsa harus menjunjung tinggi dan menghargai UU No.40 tahun 1999 itu, siapapun dia, apapun pangkat dan jabatannya. Karena, UU No.40/1999 adalah produk hukum yang dibuat oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden RI.
Kalau berbicara KEJ, tentu kita akan bicara tentang rambu-rambu wartawan Indonesia. Misalnya saja, jalan raya kalau tidak ada rambu-rambunya tentu akan kacau balau, dan insiden tabrakan terjadi dimana-mana, iya kan??
Agar tidak terjadi tabrakan atau kecelakaan, maka dibuatlah KEJ (nanti akan saya sampaikan pada postingan berikutnya). Disana sangat jelas akan aturan-aturan bagi wartawan Indonesia, dan ini tidak boleh dilanggar. Kalau dilanggar, maka secara konstitusional yang berhak menindak wartawan Indonesia adalah Dewan Kehormatan Pers, selain itu tidak ada yang bisa menindak wartawan Indonesia. Kecuali si wartawan itu melakukan tindakan kriminalitas, seperti pemerasan, berkelahi atau melakukan kegiatan SARA atau tindakan kriminalitas lainnya, baru penyidik bisa memproses secara hukum pidana.
Ini bukan berarti wartawan Indonesia kebal hukum. Dimata hukum tidak ada yang istimewa dan tidak ada yang kebal. Semua dimata hokum sama, siapapun juga perlakuan hokum sama dan tidak ada yang istimewa. Tetapi, karena ada aturan Undang-undang tersebut yang member keluwesan kepada wartawan Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat maka semua pihak harus menjunjung tinggi produk hukum tersebut.
Wartawan Indonesia sendiri harus menjalankan kode etik dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjalankan tugasnya dengan penuh arif dan bijaksana. Memperhatikan dampak negatif dan positif dari pemberitaan tersebut sehingga tulisan atau berita yang dibuatnya tetap sejalan dengan KEJ yang ia anut. Artinya, secara tugas ia sudah melaksanakan dengan sungguh-sungguh, dari dari segi kemasyarakatan semua aspirasi masyarakat bisa terakomudir. Karena senjata wartawan adalah pena dan tulisan dari pena itu bisa membuat hitam, putih dunia ini. Oke..sampai disini dulu postingan pelajaran jurnalisitknya, minggu depan kita sambung lagi dengan tema yang lebih mantap, ringan dan mudah dicerna.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
I Wanna Be a Good Writer, Maybe not a Journalist..
Photographing jewellery thomas sabo bracelet can be tricky, but with a few concepts and budget below US$500 it is possible to thomas sabo bracelets achieve near-professional look of the photographs. This guide thomas sabo bracelets uk is intended for absolute beginners. Terminology is simplified, and camera thomas sabo bracelet clearanceadjustments are discussed with only jewellery in mind. Strung together innovatively with thomas sabo charm bracelet gold or silver wire, these form great offbeat organic jewelry. Pearls are as versatile as you want to make them, choose pearl jewelry that is thomas sabo charms bracelet crafted to bring out your features and attitude to their discount thomas sabo bracelet best advantage.
Posting Komentar
"Mari Kita Bertutur Kata Dengan Santun"
Silahkan sampaikan komentarnya ya, dan kalau berkenan pakai Name/URL saja supaya saya mudah mengunjungi blog sobat.
Terima Kasih Sukses Untuk Semua.